Puasa jika bersuci haid saat subuh
Seandainya ada wanita haid yang baru mengatahui suci
ketika subuh, apakah dia wajib puasa di hari itu, atau harus
mengqadhanya, karena dia belum berniat di malam hari.
Jawab:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah…
Wanita haid yang telah suci sebelum subuh dan baru tahu bahwa dirinya telah suci setelah subuh, sementara dia belum mengkonsumsi apapun maka dia lanjutkan puasa dan puasanya sah, serta tidak wajib qadha. Karena berniat puasa di malam hari tidak mungkin dia lakukan. Ada yang mengatakan: Keadaan ini merupakan pengecualian terhadap apa yang disebutkan dalam hadis dari Hafshah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له
“Siapa yang belum berniat puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, Turmudzi, dan dishahihkan al-Albani dalam shahih Jami’us Shaghir, no. 6538)
Hadis di atas merupakan dalil wajibnya niat, dan harus dilakukan di malam hari. Hanya saja, kewajiban ini dipahami untuk orang yang mampu untuk itu. Karena tidak ada beban syariat kecuali sesuai kemampuan. Sehingga dikecualikan dari hadis ini, orang yang tidak mampu, sementara dia baru tahu di siang hari bahwa dia harus puasa. Seperti anak kecil yang baru baligh, atau orang gila yang baru sadar, atau orang kafir yang baru masuk islam, atau orang yang orang yang baru tahu di siang hari bahwa hari itu sudah tanggal 1 ramadhan. Ini sebagaimana hadis dari Salamah bin Akwa’ dan dari Rubayi’ binti Mu’awidz bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang dari bani Aslam untuk mengumumkan: “Siapa yang sudah makan hendaknya dia puasa di sisa harinya dan siapa yang belum makan, jangan makan.” (HR. Bukhari & Muslim)
Wallahu a'lam bis shawab
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah…
Wanita haid yang telah suci sebelum subuh dan baru tahu bahwa dirinya telah suci setelah subuh, sementara dia belum mengkonsumsi apapun maka dia lanjutkan puasa dan puasanya sah, serta tidak wajib qadha. Karena berniat puasa di malam hari tidak mungkin dia lakukan. Ada yang mengatakan: Keadaan ini merupakan pengecualian terhadap apa yang disebutkan dalam hadis dari Hafshah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له
“Siapa yang belum berniat puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, Turmudzi, dan dishahihkan al-Albani dalam shahih Jami’us Shaghir, no. 6538)
Hadis di atas merupakan dalil wajibnya niat, dan harus dilakukan di malam hari. Hanya saja, kewajiban ini dipahami untuk orang yang mampu untuk itu. Karena tidak ada beban syariat kecuali sesuai kemampuan. Sehingga dikecualikan dari hadis ini, orang yang tidak mampu, sementara dia baru tahu di siang hari bahwa dia harus puasa. Seperti anak kecil yang baru baligh, atau orang gila yang baru sadar, atau orang kafir yang baru masuk islam, atau orang yang orang yang baru tahu di siang hari bahwa hari itu sudah tanggal 1 ramadhan. Ini sebagaimana hadis dari Salamah bin Akwa’ dan dari Rubayi’ binti Mu’awidz bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang dari bani Aslam untuk mengumumkan: “Siapa yang sudah makan hendaknya dia puasa di sisa harinya dan siapa yang belum makan, jangan makan.” (HR. Bukhari & Muslim)
Wallahu a'lam bis shawab
Gambarnya 17 september, ada apa antara mbak fitri dan tanggal 17 september
BalasHapus